Jumat, 24 Juni 2022–Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Gandeng Ombudsman Kawal UU Nomor 24 Tahun 2009
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, M.Hum. didampingi Koordinator KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum (Syafriani Tio Sari), KKLP UKBI (Syahari Ayu Bachtiar), Koordinator KKLP BIPA (Nurmiah), dan Analisis Kepegawaian (St. Rahmah) bersilaturahmi ke Kantor Perwakikan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala BBPST beserta tim disambut baik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah, S.H. dan asisten.
Dalam kesempatan ini, Kepala Balai Bahasa menyampaikan beberapa program Balai Bahasa, antara lain: Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), dan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Selanjutnya, Asrif menyampaikan bahwa Ombudsman harus membantu Balai Bahasa dalam rangka mencegah dan menertibkan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik. “Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ucap Kepala Balai.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng menyampaikan apresiasi terhadap program Balai Bahasa. “Saya sangat suka kegiatan ini, saya harap kita dapat berkolaborasi, UU No. 24 tahun 2009 bisa kita jadikan senjata untuk masuk membantai pemerintahan daerah,” ujarnya.