Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor: 592/sipres/A6/X/2023
Kongres Bahasa Indonesia XII Hasilkan 6 Kesimpulan dan 4 Rekomendasi
Jakarta, 31 Oktober 2023— Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII yang berlangsung pada 25—28 Oktober 2023 telah menghasilkan enam kesimpulan dan empat rekomendasi untuk kemajuan bahasa dan sastra Indonesia. Hasil KBI XII dibacakan oleh Ketua Tim Perumus Kesimpulan dan Rekomendasi KBI XII, Gufran Ali Ibrahim, pada 27 Oktober 2023 di Jakarta. Kesimpulan pertama, peserta kongres menyadari dan menegaskan kembali bahwa bahasa Indonesia adalah salah satu alat pemersatu bangsa.
Kesimpulan kedua, memahami bahwa bahasa Indonesia telah berkembang sangat pesat melalui empat fase perkembangan, yaitu fase persemaian, fase pengukuhan, fase perumusan dan pengembangan, dan fase internasionalisasi. Ketiga, menyadari dan mengakui dengan sepenuh hati bahwa bahasa dan sastra daerah yang tersebar luas di wilayah NKRI adalah sumber nilai budaya dan kepribadian bangsa Indonesia. Keempat, menyadari dengan sepenuh hati bahwa bangsa Indonesia telah memasuki komunitas internasional yang memerlukan penguasaan bahasa asing untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kesimpulan kelima, menyadari dengan sepenuh hati bahwa bangsa Indonesia saat ini dihadapkan pada persoalan yang sangat serius dalam kecakapan literasi di semua lapisan masyarakat. Keenam, menyadari dengan sepenuh hati bahwa capaian pembangunan bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah serta persoalan rendahnya kecakapan literasi bangsa Indonesia tidak dapat dikelola dan ditangani secara strategis tanpa kebijakan dan keberpihakan politik dari semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat.
Tim Perumus Kesimpulan dan Rekomendasi KBI XII terdiri dari 9 orang, diketuai oleh Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S. yang merangkap sebagai anggota. Kedelapan anggota lainnya yaitu Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd.; Prof. Emi Emilia, M.Ed., Ph.D; Dr. Khatarina Endriati Sukamto, M.Hum.; Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd.; Ivan Razela Lanin, M.T.I; Dr. M. Abdul Khak, M.Hum.; Dr. Iwa Lukmana, M.A.; dan Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum.
Gufran Ali juga membacakan empat rekomendasi KBI XII. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Program prioritas nasional ini harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah untuk memperoleh dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dana nonpemerintah,” ujar Gufran Ali saat membacakan rekomendasi KBI XII pada Jumat malam, (27/10).
Rekomendasi pertama adalah tentang bahasa dan sastra Indonesia. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan dan pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia serta ditetapkannya rencana induk dan peta jalan internasionalisasi bahasa dan sastra Indonesia secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Rekomendasi kedua adalah tentang bahasa dan sastra daerah. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selain itu KBI XII juga merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah supaya berkembang lebih sehat dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi.
Rekomendasi ketiga adalah tentang bahasa dan sastra asing. “KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan pembelajaran bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal secara proporsional untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaulan internasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Rekomendasi keempat dari KBI XII adalah tentang literasi. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat; dan ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.
Dalam sambutannya pada malam penutupan KBI XII, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, mengatakan bahwa antusiasme para peserta KBI XII terlihat begitu tinggi. Para peserta hadir secara disiplin di setiap sesi persidangan. Dalam setiap diskusi selama KBI XII, peserta juga antusias untuk berbagi pandangan dan pikiran berdasarkan hasil kajian penelitian, hasil bacaan mendalam, maupun berdasarkan pengalaman mereka di lapangan.
“Ini pertanda sangat baik bahwa KBI mampu menjadi forum perdebatan, pemikiran, serta gagasan yang bernas untuk merumuskan cita-cita terbaik dalam kebahasaan dan kesastraan di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Aminudin. Menurutnya, keseriusan peserta dalam berdiskusi juga dipicu oleh kualitas para narasumber, baik yang diundang secara khusus maupun yang dipilih melalui seleksi makalah. “Ketepatan memilih narsum yang kompeten dan berkualifikasi di bidangnya menjadi kepuasan tersendiri bagi peserta,” tuturnya.
Kongres Bahasa Indonesia digelar secara berkala setiap lima tahun sekali sebagai wujud apresiasi di bidang kebahasaan dan kesastraan tertinggi di Indonesia. Penyelenggaraan KBI XII di Jakarta, melibatkan sekurang-kurangnya 1.500 orang. Sebanyak 550 orang hadir secara luring dan selebihnya mengikuti secara daring. Tema KBI XII adalah “Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa”, bermakna bahwa penguatan literasi baca tulis perlu ditumbuhkan dari kesadaran tentang kebinekaan Indonesia yang meliputi keberagaman adat istiadat, suku bangsa, bahasa, dan agama.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id