Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (BBPST) pada tahun 2021 melaksanakan kegiatan Layanan Profesional Bidang Bahasa dan Hukum di Kabupaten Tojo Una Una. Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kepolisian Resor Tojo Una Una, Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, tanggal 21 Mei 2021. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi kebahasaan, khususnya linguistik forensik bagi lembaga penegak hukum agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Materi kegiatan itu terdiri atas Kebijakan Bahasa dibawakan oleh Kepala Balai Bahasa Prov. Sulteng, Dr. Sandra Safitri Hanan, S.S., M.A., Kaidah Penggunaan Bahasa Indonesia Ranah Hukum dibawakan oleh Tamrin, S.Pd.,M.Pd., dan Kontribusi Linguistik Forensik untuk Penegakan Hukum dibawakan oleh M. Asri B., S.Pd., M.Pd. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Jumat–Sabtu, 21–22 Mei 2021 bertempat di Aula Hotel Ananda, Ampana yang diikuti oleh 45 orang peserta mewakili beberapa instansi/lembaga, di antaranya adalah Polres Tojo Una Una dan beberapa Polseknya, KPU, Bawaslu, dan beberapa OPD Pemda Kabupaten Daerah Tojo Una Una, seperti Sekda, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Sosial.
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi