Tatacara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah maupau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id/.