Home » Berita » Bahasa » Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah

Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah

Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (BBPST) pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021 melaksanakan Penyusunan Standar Pelayanan Publik terhadap lima program layanan kebahasaan dan kesastraan, meliputi: (1) Penyuluhan Bahasa dan Sastra, (2) Perpustakaan, (3) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), (4) Layanan Bahasa dan Hukum, dan (5) Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA). Kegiatan ini menghadirkan para pengguna layanan (stake holder) dari kelima layanan ini guna memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan publik tersebut. Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk merancang atau membuat suatu standar layanan publik yang dapat dijadikan tolok ukur dan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan juga menjadi acuan menilai kualitas pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan berkualitas pada masyarakat.

Check Also

“Adibangsa, Adiwangsa” Jadi Slogan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII Tahun 2023

Jakarta, 20 Maret 2023—Sebagai forum tertinggi yang membahas masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia, Kongres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *