Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (BBPST) pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021 melaksanakan Penyusunan Standar Pelayanan Publik terhadap lima program layanan kebahasaan dan kesastraan, meliputi: (1) Penyuluhan Bahasa dan Sastra, (2) Perpustakaan, (3) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), (4) Layanan Bahasa dan Hukum, dan (5) Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA). Kegiatan ini menghadirkan para pengguna layanan (stake holder) dari kelima layanan ini guna memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan publik tersebut. Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk merancang atau membuat suatu standar layanan publik yang dapat dijadikan tolok ukur dan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan juga menjadi acuan menilai kualitas pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan berkualitas pada masyarakat.
