Tugas dan Fungsi Balai Bahasa Sulawesi Tengah yaitu :
- Pengkajian bahasa dan sastra;
- Pemetaan bahasa dan sastra;
- Pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
- Fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
- Pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.