Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi: Admin