Home » PROFIL » Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *