Rabu, 12 Oktober 2022, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dua pegawai dari Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yakni Eli Marawuri dan Arif Prasetio.
Keduanya di sambut baik oleh Kepala dan seluruh Pegawai Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terutama tentang evaluasi kedisiplinan pegawai sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
Dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah dijelaskan tentang sanksi dan hukuman untuk pelanggaran disiplin pegawai, diantaranya keterlambatan maupun ketidak hadiran,
Selain itu, dalam rapat ini juga dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan tugas belajar, dan peralihan jabatan ke fungsional widyabasa serta peraturan terbaru seputar PPNPN.

Melalui program monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai dalam lingkup Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah. Monitoring dan evaluasi dari sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini dilaksanakan selama dua hari.
